KODE ETIK GURU INDONESIA :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangun yang berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai
dengan kebutuhan anak didik masing –masing .
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang
anak didik , tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid sebaik –baiknya bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan .
6. Guru secara sendiri – sendiri dan atau bersama – sama berusaha mengembangkan
dan meningkatkan mutu Profesinya .
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik
berdasarkan lingkungan maupun didalam hubungan keseluruhan .
8. Guru bersama –sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi
Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah
dalam bidang Pendidikan
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
(1) Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.
(2) Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3) Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
BAB II
D A S A R
Pasal 2
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945
BAB III
JATI DIRI
Pasal 3
PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan
BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT
Pasal 4
(1) PGRI adalah organisasi yang bersifat :
a. unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul,
b. independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,
c. non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
(2) PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB VI
TUJUAN
Pasal 6
PGRI bertujuan :
a mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
b berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,
c berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,
d mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,
e menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.
BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
c. Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.
e. Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
f. Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.
g. Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.
h. Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
i. Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.
j. Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
k. Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
l. Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.
m. Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
n. Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.
BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA
Pasal 8
(1) PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
(2) Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 9
(1) PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam, Hymne dan Mars PGRI.
(2) Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.
UU RI No 14 tahun 2005 ( Guru dan Dosen )
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Beni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi
bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
6. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
7. Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau
dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat
kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen dan penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru
atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
10. Kompetensi adalah seper angkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
11. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
12. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen
sebagai tenaga profesional.
13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus
oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
14. Lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh
Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk
menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
15. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
16. Penghasilan adalah hak yang diterira oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai
imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.
17. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami
bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
18. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
19. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
20. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
21. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
UU RI No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
IKRAR GURU INDONESIA
1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Pembela dan Pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar 1945
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tinglah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara, serta Kemanusiaan.
Saturday, December 11, 2010
PGRI
Posted by dewi.blogspot.com at 5:31 PM 0 comments
Subscribe to:
Posts (Atom)
